Apa yang ada di benak anda ketika harus berurusan dengan birokrasi pemerintah? Pasti akan langsung terbayang proses yang ribet, rumit, ruwet dan saudara-saudaranya. Mulai dari mengurus KTP, SIM, Akta Kelahiran hingga Paspor pasti membutuhkan proses yang begitu rumit sehingga tak jarang banyak calo-calo yang bergentayangan, siap untuk memeras katong para pemburu surat-surat penting tersebut. Padahal di jaman online saat ini jika kita tahu prosedurnya mengurus surat-surat tersebut bisa kita urus sendiri tanpa bantuan calo. Salah satunya adalah membuat Paspor secara online!
Beberapa waktu lalu saya mengurus pembuatan paspor baru secara online. Online disini tidak sepenuhnya dilakukan secara dunia maya namun kita tetap harus datang ke kantor Imigrasi setempat. Prosedur paspor online meringkas beberapa proses offline di kantor imigrasi sehingga kita bisa lebih cepat mengurusnya tanpa harus antri panjang. Nah, apa saja yang harus langkah-langkah kita lakukan untuk mengurus paspor secara online?
Pertama, buka atau akses website imigrasi.go.id kemudian pilih menu Layanan Publik dan klik pilihan paling bawah yaitu Paspor Online maka anda akan di arahkan menuju alamat website dengan tampilannya seperti berikut
Karena saya akan membuat paspor baru maka pilih Pra Permohonan Personal, kemudian kita akan diarahkan menuju halaman Entry Data Personal. Nah untuk mengisi data tersebut sebenarnya cukup mudah kita cukup membaca dan ikuti instruksi pada website tersebut. Namun jika anda kesulitan untuk mengisinya dapat mendownload panduannya di menu Petunjuk Pengisian Layanan Paspor Online seperti tampilan diatas. Nanti akan mendownload otomatis panduaanya berupa dokumen pdf.
Terdapat 5 langkah yang harus kita lakukan untuk mengajukan paspor baru secara online, yaitu Entry Data Diri, Verifikasi Permohonan, Proses Pembayaran, Konfirmasi Tanggal Kedatangan dan terakhir Datang ke Kantor Imigrasi (Kanim) setempat yang telah kita pilih. Pada langkah Verifikasi Permohonan diakhir kita bisa memilih kontor imigrasi yang akan kita tuju untuk melakukan foto dan wawancara. Setelah ikut kita akan dikirimi email berisi lampiran bukti pengatar ke Bank untuk melakukan pembayaran. isi emailnya seperti berikut:
Kedua, Lakukan pembayaran ke kantor cabang BNI terdekat dengan membawa print out bukti pengantar. Biaya permohonan paspor baru adalah Rp. 355.000 dengan admin Bank sebesar Rp. 5000. Inilah satu kelemahan paspor online kita hanya bisa melakukan pembayaran langsung ke kantor cabang BNI, tidak bisa dibayar melalui kartu kredit, internet banking ataupun tranfer ATM. Sehingga kita harus antri di Bank BNI dengan nasabah regular lainnya, namun di kantor Cabang BNI tertentu terdapat loket khusus untuk melayani pembayaran imigrasi, pajak dan sejenisnya sehingga tak perlu antri terlalu lama. Hal tersebut saya alami di salah satu Kantor Cabang BNI di kota Malang. Perlu diketahui pembayaran harus dilakukan selama 5 hari kerja sejak kita melakukan input data secara online, jika lebih dari itu permohonan kita akan otomatis dihapus oleh sistem.
Setelah kita melakukan pembayaran buka kembali email bukti pengantar dan klik tautan yang diberikan. Kita akan diarahkan ke halaman konfirmasi tanggal kedatangan ke kanim dengan cara memasukkan no bukti pembayaran atau jurnal bank pada resi bank yang telah kita terima. Akan tampil tanggal kedatangan yang tersedia pilih sesuai tanggal yang anda pilih proses verifikasi. Setelah itu kita akan dikirimi email berupa lampiran data yang harus kita cetak dan bawa ke kantor imigrasi.
Ketiga, Datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal kedatangan dan bawa dokumen asli dan fotocopy syarat-syarat permohonan paspor baru serta print out lampiran pada email sebelumnya. Syarat-syarat permohonan paspor baru adalah 1. Kartu Keluarga; 2. KTP; 3. Akta Lahir atau ijazah (pilih salah satu). Dokumen tersebut harus dibawa asli dan fotocopy untuk proses verifikasi kesesuain nama dan tanggal lahir. Datanglah ke kantor imigrasi pagi-pagi sekali sekitar pukul 07.30 agar dapat no antrian lebih awal.
Gunakanlah kemeja (tidak boleh warna putih) dan rapi utuk proses foto dan wawancara. Proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara hanya berlangsung sekitar 20 menit. Saat wawancara hanya ditanyai mau kemana dan dalam rangka apa, cukup jawablah dengan tegas dan pasti setelah itu proses selesai. Paspor baru kita bisa diambil setelah 3-4 hari setelahnya.
Keempat, Ambil Paspor! Kita akan diberi jadwal untuk mengambil paspor, ambilah sesuai jadwal yang telah ditentukan jangan mengambil lebih dari satu bulan karena paspor kita akan digunting alias dimusnakan! Proses mengambil paspor cukup cepat karena hanya datang ke kanim ambil antrian khusus untuk ambil paspor dan kita akan segera dipanggil.
Jadi cukup mudah kan membuat paspor baru secara online? Ayo buat paspor dan jelajahi dunia!
Selamat menjelajahi dunia! Saya dulu terlambat datang ke kantor imigrasinya, jadi harus menunggu lama banget buat proses wawancara serta pengambilan fotonya, bahkan sampai skip jam makan siang. Tapi syukurlah sudah selesai jadi paspor pun bisa diambil 3 hari kemudian. Dan kita memang mesti bikin paspor! Percaya atau tidak, setelah kita bikin paspor pasti akan ada cara dari Tuhan, bagaimanapun kita akan keluar negeri. Saya mengalami sendiri hal itu lho Mas :haha.
kebetulan kemarin saya cepet banget mas datang jam 8 selesai kurang dari jam 11.
Iya mas, ini saya nekad aja bikin paspor. Semoga Tuhan memberikan jalan yang indah
Sip Mas, amin ya buat doanya :)).
Btw, kemarin saya buat paspor online bayarnya lewat ATM BNI, kok.
Owhh bisa ya via ATM BNI, maklum ni bukan nasabah BNI.
terimakasih koreksinya
paling males kalau ngantrinya itu
betul banget mbak, di uji kesabarannya untuk antri
Misal saya dari kalimantan, trus bikin nya di surabaya ( posisi saya bekerja sekarang ) apa bisa?
Bisa mas, pengajuan paspor baru tidak harus di kanim (kantor Imigrasi) domsili KTP. Bisa dilakukan di seluruh kanim di Indonesia.
Pak Herman,
kalau saya dari Surabaya bikin / perpanjang paspor di Malang bisa ya? apa perlu surat tambahan seperti surat domisili. trims.
Tidak perlu Pak langsung saja bisa di semua kantor imigrasi seluruh Indonesia